Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan cerai Nina Tamam terhadap suaminya, Erikar Lebang.
Putusan tersebut langsung diambil karena menurut hakim baik Nina Tamam dan suaminya sepakat memilih berpisah.
"Karena saat sidang kedua belah pihak telah menjelaskan, dari ibu Nina sudah lengkap dari Erick juga sudah mengakui dari keterangan ibu Nina. Jadi langsung diputus," kata kuasa hukum Nina Tamam, Asgar Sjarfi usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
Baca Juga: Di Video Ini, Kartika Putri Terlihat Bersama Habib Usman Yahya
Sayangnya usai sidang Nina Tamam menolak memberi komentar mengenai putusan cerai tersebut. Dia pun memilih meninggalkan kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil pribadinya.
"Tanya kuasa hukum saya saja. Yang penting semuanya baik-baik saja," ujar Nina Tamam sambil masuk ke mobil pribadinya.
Tak jauh berbeda dari Nina Tamam, Erikar Lebang juga enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan, tak tahu kalau persidangannya telah diputus cerai.
"Saya nggak tahu. Ini kan pertama kali saya jalanin sidang. Tanya aja kuasa hukum (Nina Tamam)," ungkap lelaki yang disapa Erik itu.
Seperti diketahui Nina Tamam menggugat suaminya bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 19 April 2018 lalu.
Baca Juga: Billy Syahputra Ungkap Hubungan Sebenarnya dengan Hilda Vitria