Suara.com - Sidang gugatan perdata penulis naskah film Benyamin Biang Kerok, Syamsul Fuad terhadap rumah produksi Falcon Picture akan diputus hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Syamsul Fuad pun terlihat hadir di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya. Dia berharap sidang putusan akan berjalan lancar.
"Saya sudah siap mendegar putusan," kata Syamsul Fuad sebelum sidang.
Baca Juga: Djenar Maesa Ayu Nikah dengan Sutradara asal Singapura
Senada dengan Syamsul Fuad, kuasa hukum Falcon Picture, Atep Koswara bahkan optimistis akan memenangkan perkara tersebut.
"Kalau yang dimaksud harapan menang saya pikir semua pihak yang berperkara di pengadilan tentunya berharap menang," harap Atep Koswara melalui sambungan telepon.
Sayangnya dalam sidang putusan nanti, Atep Koswara selaku kuasa hukum Falcon Picture tidak bisa hadir karena sedang sakit.
"Kondisi kesehatan saya sudah dua hari ini agak buruk, jadi kemungkinan saya tidak ikut sidang dan saya sudah info ke rekan saya yang menjadi kuasa hukum lainnya," tutur Atep Koswara.
Seperti diketahui, Syamsul Fuad penulis naskah Benyamin Biang Kerok tahun 1972 itu, menggugat rumah produksi Falcon Picture, Max Picture, HB Naveen, dan Ody Mulya Hidayat. Syamsul melapokran mereka atas dugaan pelanggaran hak cipta pembuatan film Benyamin Biang Kerok 2018.
Baca Juga: Kata Farhat Abbas soal Ahmad Dhani Jual Rumah Demi Kampanye