Suara.com - Vonis hukuman Jennifer Dunn dipangkas menjadi 10 bulan penjara lewat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dipangkasnya hukuman Jedun-begitu sapaan akrab Jennifer Dunn-menimbulkan pro dan kontra. Spekulasi Jennifer main mata pun muncul.
Pieter Ell selaku mantan kuasa hukum Jennifer Dunn disinggung awak media soal tudingan miring tersebut. Lantas apa katanya?
Baca Juga: Ahmad Dhani: Kenapa Massa yang Menolak Saya Tak Dipenjara?
"Ah jangan berandai-andai lah. Tanya hakim lah. Saya ngundurin diri tidak mau ada urusan dengan banding," kata Pieter Ell ditemui di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa (28/8/2018).
Pieter mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Jennifer setelah istri Faisal Haris itu divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, dia tak tahu menahu soal pertimbangan hakim PT DKI Jakarta ketika mengambulkan banding Jennifer Dunn.
"Ya mungkin itu rezekinya. Yang wajar itu kan yang megang palu hakimnya. Kalau hakim bilang wajar kenapa nggak? Kalau saya yang pegang palu saya ketuk berapa bulan terserah saya. Begitu juga hakim," ujar Pieter menjelaskan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terhadap Jennifer Dunn terkait kasus narkoba pada 25 Juni 2018. Tak terima, Jennifer kemudian mengajukan banding.
Baca Juga: Tiket Konser Rp 25 Juta, Syahrini Siap Pecahkan Rekor