Suara.com - Fariz RM tertunduk malu saat di hadapkan oleh petugas kepada awak media, di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Musisi 59 tahun itu langsung dihadapkan ke sebuah baliho bersama kedua temannya yang ditangkap lebih dulu oleh Satgas Narkoba Polres Jakarta Utara. Fariz RM berusaha santai, ketika banyak kamera menyoroti wajahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono langsung memanggil Fariz RM setelah memberi keterangan terhadap penangkapannya.
Baca Juga: Begini Kronologis Penangkapan Fariz RM
Dalam keterangannya, pelantun lagu "Sakura" itu mengaku menyesal kembali tertangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu.
"Jelas ini bukan contoh yang baik, jangan mengikuti apa yang saya lakukan. Saya menyesali perbuatan saya," kata Fariz RM.
Setelah memberi keterangan, Fariz RM langsung dikembalikan ke tahanan Polres Jakarta Utara.
Seperti diketahui Fariz RM ditangkap Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di kediamannya, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (25/8/2018) sekitar pukul 09.45 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang didapat di saku belakang seberat 0,5 gram saku sebelah dengan berat 0,4 gram.
Fariz RM sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba. Pada tahun 2007 karena terbukti menggunakan narkoba jenis ganja, kemudian 2015 ditangkap dengan barang bukti heroin.