Pengacara: Fariz RM Belum Selesai Direhabilitasi

Minggu, 26 Agustus 2018 | 10:20 WIB
Pengacara: Fariz RM Belum Selesai Direhabilitasi
Fariz RM (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tertangkapnya musisi Fariz RM untuk yang ketiga kali dalam kasus narkoba mengejutkan banyak orang. Tak terkecuali bagi M Syafri Noer, yang sebelumnya pernah menjadi pengacara Fariz RM, saat musisi 59 tahun itu tertangkap pada 2015 lalu.

Meski terkejut dengan kembali tertangkapnya Fariz RM, Syafri mengungkap fakta mengejutkan terkait pelantun "Sakura" tersebut. Menurut Syafri, saat Fariz RM ditangkap pada 2015 dan divonis selama delapan bulan, paman aktris Sherina Munaf itu tidak direhabilitasi.

"Kami menganggap bahwa ini (penangkapan Fariz RM) adalah sebagai akses atau akibat dari putusan kasus yang lalu. Mas Fariz dihukum penjara, yang seharusnya selaku seorang pecandu, sesuai pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 itu harusnya direhab nggak ada jalan lain, jadi bukan dihukum," kata M Syafri Noer di Polres Jakarta Utara, Sabtu (25/8/2018) malam.

Baca Juga: Apa Kata Eross dan Duta Sheila on 7 Soal Penangkapan Fariz RM ?

"Tapi kan yang diterapkan apa? Yang diterapkan malah dihukum, akhirnya terjadi lagi kalau terus terusan seperti ini akhirnya pemberantasan pengguna narkoba atau pecamdu narkoba di Indonesia ini nggak akan berhasil, nah itu lah yang kami sesalkan. Seandainya pada saat itu Mas Fariz dihukum dengan hukuman rehab sampai dia sembuh berarti kasus sekarang ini nggak akan terjadi," sambung Syafri.

Menurut Syafri, Fariz RM memang sempat menjalani rehabilitasi di sebuah tempat rehabilitasi di Pondok Bambu. Namun rehabilitasi itu hanya berjalan selama tiga bulan, tak sampai selesai.

"Iya itu kan belum tuntas. Itu kan ada tahap penyidikan, kami koordinasi dengan Polres Jaksel, akhirnya direhab di Pondok Labu. Itu berjalan tiga bulan. Pas mau masuk empat bulan, tahu-tahu pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Jaksel kemudian ditahan di Cipinang sampai selesai sidang sampai vonis. Nah, inilah yang tiak sesuai penerapannya," ungkap Syafri.

Seperti diketahui, untuk ketiga kalinya, Fariz RM kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Fariz RM ditangkap Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Polres Jakarta Utara sendiri akan menggelar konfrensi pers terkait penangkapan Fariz RM hari ini, Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Thomas Ramdhan Buka Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI