Suara.com - Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol Drs Siswandi setuju vonis Jennifer Dunn dipangkas menjadi 10 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi.
Ia menganggap sedari awal Jennifer Dunn seharusnya menjalani rehabilitasi bukan dibui. Bagi Siswandi, para pecandu narkoba patut disembuhkan.
"Saya rasa tepat itu milik yang kuasa, karena ada delapan, sembilan dan 10 bulan. Saya rasa tepat, karena pertimbangan hakim tentu ada. Saya sebagai pengamat melihat korban pecandu itu layak direhabilitasi," ujar Siswandi, saat ditemui di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/8/2018).
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Laporkan Sam Aliano Terkait Fitnah
Soal Jennifer Dunn sudah tiga kali terciduk terkait narkoba, Siswandi merasa istri Faisal Harris itu perlu diberi kesempatan berobat. Namun jika kembali terulang, barulah Siswandi angkat tangan.
"Tapi memang kalau dia pecandu, berarti selama ini nggak sembuh. Berarti kalau direhabilitasi lagi nggak sembuh, nggak tahu lagi. Cobalah bertaubat dan berobat," sambungnya lagi.
Lagipula ia optimistis setiap pecandu yang direhabilitasi pasti sembuh. "Saya rasa nggak ada yah pecandu kambuh lagi. Itu tergantung dia sendiri. Karena pecandu itu bagaimana lingkungan," ucap Siswandi.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi baru saja mengabulkan banding yang diajukan Jennifer Dunn dan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, vonis Jennifer Dunn yang seharusnya empat tahun penjara dipotong menjadi sepuluh bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Via Vallen Jawab Isu Dibayar Rp 150 Juta Sekali Manggung