Soal Jennifer Dunn, Pieter Ell: Saya Bukan Pengacaranya Lagi

Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:00 WIB
Soal Jennifer Dunn, Pieter Ell: Saya Bukan Pengacaranya Lagi
Jennifer Dunn. (Sumber: Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banding yang diajukan narapidana narkoba aktris Jennifer Dunn di Pengadilan Tinggi Jakarta dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hukuman Jedun, sapaannya, yang tadinya empat tahun menjadi hanya sepuluh bulan.

Hal tersebut diketahui dari situs resmi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa sidang itu telah diputus oleh ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo dengan hakim anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada.

Jennifer Dunn usai divonis empat tahun penjara. (Ismail/Suara.com)
Jennifer Dunn usai divonis empat tahun penjara. (Ismail/Suara.com)

Ketiga hakim itu memutuskan bahwa pemain sinetron Dan tersebut memang terbukti bersalah. Jennifer Dunn dinilai hanya menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.

Pieter Ell selaku kuasa hukum dari Jennifer Dunn dimintai keterangan terkait hal tersebut. Sayangnya, Pieter Ell sama sekali tak mau memberikan komentar.

Baca Juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Jennifer Dunn Jadi 10 Bulan Penjara

"No comment," ucap Pieter Ell saat dihubungi lewat WhatsApp, Kamis (23/8/2018).

Jennifer Dunn. (Sumber: Instagram)
Jennifer Dunn. (Sumber: Instagram)

Bukan tanpa alasan, Pieter Ell sudah tidak bertindak sebagai kuasa hukum istri pengusaha Faisal Harris tersebut. "Saya tidak urus lagi sebagai kuasa hukum," ungkap Pieter Ell.

"Sejak banding (tidak lagi jadi kuasa hukum) karena saya lagi urus pilkada di 13 kabupaten sidang di Mahkmah Konstitusi," paparnya.

Sebagai informasi, Jennifer Dunn sudah tiga kali tersandung kasus narkoba dan menjadi pesakitan.

Baca Juga: Ini Alasan JPU Banding atas Vonis 4 Tahun Jennifer Dunn

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI