Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jennifer Dunn, 24 Juli 2018. Hukuman Jennifer Dunn atas kasus narkoba dipangkas, dari empat tahun menjadi sepuluh bulan saja.
Hal tersebut tertuang dalam putusan PT Jakarta Nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI yang dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung. Jennifer Dunn dinilai hanya menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding ; MENGADILI SENDIRI," begitu bunyi surat putusan tersebut.
Baca Juga: Dul Jaelani Genap 18 Tahun, Maia Estianty Panjatkan Doa Ini
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian dikutip dari situs Mahkaman Agung.
Elang Prakoso Wibowo bertindak sebagai hakim ketua dalam putusan banding tersebut. Sementara itu, Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada sebagai hakim anggota.
Putusan tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Agustus 2018 dan dibacakan pada 16 Agustus 2018 oleh hakim ketua dalam sidang terbuka untuk umum. Sementara itu, Siti Khaeriyah bertindak sebagai panitera.