Suara.com - Sidang lanjutan Kasus ujaran kebencian yang melibatkan musisi Ahmad Dhani kembali dilanjutkan hari ini, Senin (20/8/2018). Namun sayangnya, sidang harus kembali ditunda lantaran dua saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.
"Yang satu belum ada konfirmasi dan satu lagi ada di luar kota. Jadi nggak bisa hadir," kata jaksa memberi alasan kepada hakim saat sidang.
Mendengar hal tersebut ketua majelis hakim yang diketuai oleh Ratmoho memberikan kesempatan sekali lagi kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli.
"Jadi Senin depan (27 Agustus 2018) terakhir memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membuktikan perkara ini. Apabila tidak hadir maka diberikan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pembuktian," kata hakim Ratmoho.
Baca Juga: Bawa Kabur Anak, Yama Carlos Bikin Istri Hampir Gila
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada 27 Agustus mendatang dengan agenda saksi ahli dari pihak JPU.
"Demikian kita ketemu lagi tanggal 27 Agustus 2018 masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum membuktikan perkara ini," ujar ketua majelis hakim sambil menutup sidang.
Seperti diketahui Ahmad Dhani dilaporkan oleh salah seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017. Jack merasa tersinggung atas kicauan Dhani di Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.