Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, mendatangi kantor Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/8/2018) pagi. Kedatangan Sam tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
"Gini, agenda pemeriksaannya itu terkait dengan laporan Nikita Mirzani. Jadi Pak Sam itu sekarang dipanggil oleh Polda, karena statusnya ditingkatkan jadi tersangka," kata pengacara Sam Aliano, Fahri Timur, saat mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya.
Terkait pemeriksaan ini, Fahri Timut mengaku belum tahu materi pemeriksaan yang akan diberikan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Sam Aliano.
"Nah, terkait substansi ini kita belum tau, apa yang jadi substansi yang akan ditanyakan, tapi nanti sebaiknya setelah pemeriksaan," kata Fahri Timur.
Baca Juga: Greysia / Apriyani Gandakan Keunggulan Indonesia atas Korsel
Sementara itu, Sam Aliano mengaku membawa dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik. Bukti tersebut berkaitan dengan laporannya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Nikita Mirzani yang diduga telah menghina mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui akun Twitter.
"Bahwa apa yang disebutkan di sini, bisa dilihat, ini surat resmi yang saya berikan ke KPI. Bisa dilihat di KPI," kata Sam Aliano.
Dia pun mempertanyakan soal status hukumnya yang sudah ditingkatkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani. Pasalnya, sejauh ini belum bisa dibuktikan apakah akun tersebut memang benar milik Nikita Mirzani atau bukan.
"Sampai sekarang, polisi belum cek ini. Belum mau, dan belum mau proses akun Twitter itu atas nama siapa. Dan akun terebut belum tentu milik Nikita dan mungkin juga milik Nikita. Jadi belum tentu dia tidak bersalah. Maka polisi minta tolong cari tahu, siapa pemilik akun itu. Karena telah menghina jenderal dan pahlawan bangsa," ucap Sam Aliano.
Kasus ini berawal sejak beredarnya screenshoot cuitan dari Twitter Nikita Mirzani bernada hinaan terhadap Panglima TNI saat itu, Gatot Nurmantyo. Hinaan tersebut terkait dengan pemutaran film G30S/PKI yang dicanangkan Gatot Nurmantyo.
Baca Juga: Gempa Lombok Terulang, Menkes Sebut Wabah Penyakit Sudah Muncul
Atas cuitan itu, Sam Aliano melaporkan Nikita Mirzani ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta agar yang bersangkutan dicekal dari semua tayangan televisi. Akibat aduan Sam, Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, saat itu sempat diberhentikan sebagai host di salah satu tv swasta. Beberapa kontrak kerjanya juga dinonaktifkan.