Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano mengaku siap memenuhi panggilan polisi pada Senin (20/8/2018), hari ini. Pemeriksaan ini berkaitan dengan status Sam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditresksrimsus Polda Metro Jaya.
"Iya hari ini benar saya diperiksa (sebagai tersangka)," kata Sam saat dihubungi Suara.com.
Dia pun memastikan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Saya datang jam 10.30 WIB, hari ini," ucapnya.
Terkait agenda pemeriksaan ini, Sam Aliano juga mengaku bakal membawa barang bukti yang berkaitan dengan tudingan pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani. Namun, pria keturunan Turki itu enggan membeberkan secara rinci barang bukti yang nantinya akan diserahkan ke penyidik saat pemeriksaan. "Iya (ada barang bukti), nanti saja ya," kata dia.
Kasus ini berawal sejak beredarnya screenshot cuitan dari twitter Nikita Mirzani bernada hinaan terhadap Panglima TNI saat itu, Gatot Nurmantyo. Hinaan tersebut terkait dengan pemutaran film G30S/PKI yang dicanangkan Gatot Nurmantyo.
Atas cuitan itu, Sam melaporkan Nikita Mirzani ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta agar yang bersangkutan dicekal dari semua tayangan televisi. Akibat aduan Sam, Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani saat itu sempat diberhentikan sebagai host di salah satu tv swasta. Beberapa kontrak kerjanya juga dinonaktifkan.
Merasa dirugikan, Nikita Mirzani melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2017. Sam dianggap telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik.