Suara.com - Pengusaha Sam Aliano berencana melaporkan pihak-pihak yang menyebabkannya dirinya ditetapkan sebagai tersangka, atas pelaporan pencemaran nama baik dari aktris Nikita Mirzani.
"Saya akan laporkan penyidik, Kasubdit Cyber Crime, Pak Roberto ke Propam. Nikita Mirzani juga dan kuasa hukumnya saya akan laporkan balik," kata Sam Aliano, saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).
Tetapi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda itu tak mau melaporkan Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus, Kombes Adi Deriyan Jayamerta.
Baca Juga: Sam Aliano Tuduh Polisi Main Mata dengan Nikita Mirzani
"Karena kalau saya laporkan Pak Roberto, pasti nanti Pak Dir akan ikut ditanyakan juga," kata Sam.
Sam mengaku tak menyangka, tujuannya sebagai masyarakat dengan melaporkan Nikita Mirzani ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berujung penetapan tersangka.
"Ini demi bangsa dan negara laporan saya. Karena ada twit yang menghina pahlawan revolusi yang dibuang di Lubang Buaya. Tapi malah jadi tersangka," tuturnya.
Kasus Nikita Mirzani dan Sam Aliano berawal dari munculnya tweet bernada hinaan terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada September 2017, yang diduga berasal dari akun Twitter Nikita Mirzani. Hinaan tersebut terkait dengan pemutaran film G30S/PKI yang dicanangkan Gatot Nurmantyo.
Atas cuitan itu, Sam melaporkan janda dua anak itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar yang bersangkutan dicekal dari semua tayangan televisi. Ujungnya, Nikita Mirzani saat itu sempat diberhentikan dari pembawa acara di stasiun televisi Indosiar dan kontrak kerjanya dinonaktifkan.
Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Nikita Mirzani, Polisi Akan Periksa Sam Aliano
Kemudian pada 9 Oktober 2017 karena merasa dirugikan, Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu terkait laporan Sam ke KPI yang dianggap mencemarkan nama baik.