Suara.com - Dewi Sanca dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang akhirnya resmi melaporkan lelaki berinisial DN ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018). Dewi Sanca melaporkan DN ke polisi karena ia mengaku sering diancam.
"Bukti laporan kami diterima sudah ada ditangan Mbak Dewi. Kami melaporkan atas dugaan melanggar pasal 27 dan 29 undang-udang informasi transaksi elektronik. Ancamanya 4 tahun dendanya Rp 750 juta," kata Minola Sebayang usai melakukan laporan.
Dalam laporan tersebut, Dewi Sanca memberikan beberapa bukti berupa catatan percakapan, ancaman dan saksi.
Baca Juga: Berkali-kali Dapat Ancaman Pembunuhan, Dewi Sanca Lapor Polisi
"Itu gunanya konseling untuk melihat apakah orang melapor itu ada barang bukti yang cukup apa nggak," lanjut Minola Sebayang.
Menurut Minola Sebayang, alat bukti yang mereka sampaikan juga menjadi pembuktian kalau kasus kliennya dengan DN bukan main-main alias setingan.
"Kami tidak mencari sensasi karena didukung oleh dua alat bukti yang cukup. Sehingga akhirnya laporan diterima oleh pihak kepolisian," tutur Minola.