Dhawiya Dituntut Dua Tahun, Begini Perasaan Fitria Sukaesih

Rabu, 15 Agustus 2018 | 10:18 WIB
Dhawiya Dituntut Dua Tahun, Begini Perasaan Fitria Sukaesih
Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya saat dihadirkan polisi dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. (Kurniawan Mas'ud/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fitria Sukaesih, kakak kandung Dhawiya Zaida, berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman sang adik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seperti yang diketahui, Dhawiya dituntut dua tahun rehabilitasi.

"Insya Allah, mudah-mudahan nggak selama itu kalau harapan kita, dua tahun itu dipotong masa tahanan," kata Fitria usai sidang Dhawiya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).

Sang kakak berharap di sidang berikutnya, hakim bisa mempertimbangkan hukuman sang adik dengan bijak setelah mendengar pembelaan dari tim kuasa hukum Dhawiya.

Dhawiya Zaida saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018) [Suara.com/Ismail]
Dhawiya Zaida saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018) [Suara.com/Ismail]

"InsyaAllah mudah-mudahan bisa didengarkan dan dipertimbangkan dengan baik dengan hasil yang terbaik. Yang pasti kita sudah harus bersyukur dan selalu bersyukur bahwa 112 dan 114 sudah terbebas dari Dhawiya," ungkap Fitria Sukaesih.

Baca Juga: Idham Azis Tiba di Istana, Bamsoet: Woi Wakapolri Nyelonong Saja

"Kita minta yang terbaik. Kita juga ngga mau sok-sokan menentukan harus berapa, tapi yang sewajarnya yang sebaiknya. Karena memang itu yang menjadi harapan kita bahwa Dhawiya harus direhab," sambung Fitria Sukaesih.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dhawiya bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pada pasal 127 ayat 1  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dhawiya nangis dijenguk kakak, Fitria Sukaesih. (Ismail/Suara.com)
Dhawiya nangis dijenguk kakak, Fitria Sukaesih. (Ismail/Suara.com)

"Kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zedun Z selama dua tahun pidana, pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Lenna, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI