Kabar Status Tersangka Sam Aliano, Begini Penjelasan Polisi

Selasa, 14 Agustus 2018 | 14:18 WIB
Kabar Status Tersangka Sam Aliano, Begini Penjelasan Polisi
Sam Aliano [suara.com/Handita Fajaresta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan soal perkembangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkam artis Nikita Mirzani usai santer kabar Sam Aliano telah berstatus tersangka.

Dia memastikan jika polisi belum menetapkan satu pun tersangka termasuk Sam Aliano yang turut dilaporkan dalam kasus tersebut.

Dia pun merasa kaget setelah melihat pemberitaan di sejumlah media online jika polisi sudah meningkatkan status Sam Aliano sebagai tersangka.

"Makanya kalau kemaren temen-temen ngomong kayak gitu (Sam Aliano tersangka), saya juga tanda tanya besar apalagi sudah muncul di media," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2018).

Adi mengaku jika penyidik Subdit Cyber Crime telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita. Namun, menurutnya, sejauh ini, hasil gelar perkara dalam kasus itu belum diserahkan oleh penyidik.

"Hasil gelar perkaranya aja belum masuk ke meja saya. Gelar perkara itu kan isinya adalah untuk menguji apakah langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik itu sudah tepat kan gitu. Nah hasil gelar perkaranya itu belum masuk ke meja saya," katanya.

Dia menambahkan, sebelum menyimpulkan status hukum pihak yang dilaporkan, polisi harus tetap mengkaji kembali bukti-bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut.

"Walaupun hasil gelar perkaranya A B C, tetapi kan harus dilihat dulu, apakah dalam proses gelar perkara tersebut teman-teman sudah menggali dari penyidik berkaitan dengan pembuktian secara materil, formilnua apakah sudah dapet ininya apa belum," beber dia.

Kasus ini berawal dari beredarnya screenshot cuitan Nikita Mirzani di twitter bernada hinaan terhadap Panglima TNI saat itu, Gatot Nurmantyo. Hinaan tersebut terkait dengan pemutaran film G30S/PKI yang dicanangkan Gatot Nurmantyo.

Atas cuitan itu, Sam Aliano melaporkan Nikita ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta agar yang bersangkutan dicekal dari semua tayangan televisi.

Akibat aduan tersebut, Nikita Mirzani saat itu sempat diberhentikan sebagai host di salah satu tv swasta. Beberapa kontrak kerjanya juga dinonaktifkan.

Merasa dirugikan, Nikita Mirzani balik melaporkan Sam Aliano ke Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2017. Sam dianggap telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI