Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menyangkal polisi telah menetapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
"Belum, belum ada tersangka. Biasanya kan ada penetapan. Nah ini belum keluar penetapannya (tersangkanya)," kata Adi dikonfirmasi Suara.com, Senin (13/8/2018).
Adi tak menampik, jika penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
Hanya saja, dia belum menerima hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ruben Onsu Pecat Karyawannya yang Aniaya Sopir Ojek Online
"Gelarnya (perkara) sudah. Tapi hasil gelarnya gue belum dapat," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar Sam Aliano telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Bahkan, kabar itu juga sampai ke telinga Nikita sebagai pelapor.
"Ya Alhamdulillah dong kalau misalkan udah ditetapkan," kata Nikita Mirzani di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
Menurut Nikita, bila kabar itu benar, kasus tersebut sudah menemukan titik terang siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
"Jadi kan sudah jelas siapa yang salah dan siapa yang nggak salah," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Dikabarkan Overdosis, Begini Reaksi Al Ghazali
Kasus ini berawal dari beredarnya screenshot cuitan dari twitter Nikita Mirzani bernada hinaan terhadap Panglima TNI saat itu, Gatot Nurmantyo.
Hinaan tersebut terkait dengan pemutaran film G30S/PKI yang dicanangkan Gatot Nurmantyo.
Atas cuitan itu, Sam melaporkan Nikita ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta agar yang bersangkutan dicekal dari semua tayangan televisi.
Akibat aduan Sam, Niki saat itu sempat diberhentikan sebagai host di salah satu tv swasta. Beberapa kontrak kerjanya juga dinonaktifkan.
Merasa dirugikan, Nikita Mirzani melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2017. Sam dianggap telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik.