Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Florensani Susana menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap status tersangka video mesum Luna Maya dan Cut Tari.
Dengan demikian, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka. Penyidikan kasus mereka juga akan dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Filip, kuasa hukum Polri selaku termohon I dalam gugatan ini, tak mau banyak berkomentar ihwal keputusan majelis hakim. Dia juga tak menjawab pasti ketika ditanya apakah Cut Tari dan Luna Maya akan diperiksa dalam waktu dekat atau tidak.
"Masih tersangka ya. Kan teman-teman dengar bersama kan keputusannya. Kuasa hukum kan kita secara teknis sudah kita lakukan semua," kata Filip usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Baca Juga: Polisi Beberkan Bagian Tubuh Dipo Bekas Dianiaya Nikita Mirzani
"Sesuai dengan teknis penyidikan yang dibuat oleh teman-teman penyidik, kita buatkan dalam jawaban, kita buatkan dalam kesimpulan. Kita sampaikan dalam bukti-bukti. Sehingga itulah putusan hakim," ujar Filip lagi.
Sebelumnya, Adi Nugroho mewakili LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adi dalam gugatannya meminta agar Kapolri (Termohon I) dan Jaksa Agung (Termohon II) mengumumkan kejelasan status tersangka yang melekat pada Luna Maya dan Cut Tari sejak 2010.
LP3HI juga minta pengadilan meninjau sah atau tidaknya pemberhentian penyidikan. Itu pun jika memang Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Ariel NOAH sebagai pemeran lelaki dalam video porno tersebut sudah menjalani hukuman. Kala itu, Ariel divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Buka-bukaan soal Dipo Latief ke Polisi