Suara.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap bagian tubuh Dipo Latief yang luka akibat dianiaya oleh istri sirinya, Nikita Mirzani.
"Saudara DL ini mengatakan mengalami penganiayaan di bagian tubuh, kekerasan fisik itu di bagian wajah," kata Stefanus ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Stefanus menambahkan, Dipo sebagai pelapor sudah melakukan visum untuk menguatkan tindakan penganiayaan tersebut. Kini, tinggal penyidik Polres Jakarta Selatan yang mengambil hasil visum itu.
"Kemudian karena ini terkait masalah dalam rumah tangga tentunya ya yang kita kenakan undang-undang KDRT," ujar Stefanus.
Baca Juga: Piyu Padi Punya Gandengan Baru?
Stefanus menjelaskan laporan tersebut dibuat langsung oleh Dipo tanpa didampingi pengacara. Sejauh ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi.
"Laporannya sekitar minggu lalu lah," ujarnya.
Sebelum laporan Dipo terungkap di media, Nikita lebih dulu mengajukan isbat nikah ke pengadilan. Rencananya, jika permohonan isbat dikabulkan, Nikita baru akan mengajukan gugatan cerai.