Suara.com - Dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimintai keterangan terkait kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Saksi ahli pidana, Effendi Saragih menyebut postingan Ahmad Dhani soal KH. Ma'ruf Amin mengandung provokasi.
"Itu secara jelas bisa memprovokasi simpatisan dari KH. Ma'aruf Amin. Tentu orang-orang akan bertanya-tanya, ada apa? Itu sifatnya provokasi," ujar Effendi Saragih menjelaskan.
Baca Juga: Cynthiara Alona Dikabarkan Kritis
Tak terima disebut demikian, Ahmad Dhani langsung membuat pembelaan. Mantan suami Maia Estianty itu menuding Effendi Saragih kurang update pemberitaan tentang KH. Ma'ruf Amin.
"Tanggapan saya menurut saya, di sini rupanya bapak ahli tidak banyak update tentang berita. Karena tidak banyak update berita maka keahliannya jadi berkurang," kata Ahmad Dhani.
"Karena semua orang Indonesia tahu memang KH. Ma'ruf diadili. Jadi bukan berdasarkan pendapat saya. Kalau kita buka online di persidangan, itu keluar semua berita itu. Itu bukan kata saya," ujarnya lagi.
Bapak lima anak ini mengunggah postingan berbunyi, "Yg menistakan Agama si Ahok....Yang diadili KH Ma'ruf Amin....ADP" pada 7 Februari 2017. Bagi Ahmad Dhani, unggahan itu tidak mengandung unsur kebencian.
"Ketika tadi saudara berbicara bahwa KH. Ma'ruf itu sudah diadili. Bahwa waktu Ahok menistakan agama KH. Ma'ruf diadili. Sebenernya tweet itu biasa-biasa saja. Karena seluruh Indonesia tahu KH. Ma'ruf Amin memang diadili," tutur Ahmad Dhani.
Baca Juga: Sumbang Kampanye Prabowo di Pilpres 2019, Ahmad Dhani Jual Rumah
Seperti diberitakan sebelumnya, tahun lalu, Ahmad Dhani kedapatan mengunggah tiga postingan di Twitter yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Atas cuitan itu, suami Mulan Jameela ini didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.