Sambil Nangis, Ely Sugigi Tanggapi Laporan Tessa Mariska

Senin, 06 Agustus 2018 | 14:35 WIB
Sambil Nangis, Ely Sugigi Tanggapi Laporan Tessa Mariska
Didampingi pengacara, Ely Sugigi menjawab somasi dan laporan Tessa Mariska dengan tuduhan penipuan. (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian Ely Sugigi akhirnya menaggapi laporan Tessa Mariska terkait kasus dugaan penipuan bisnis pentonon bayaran, di Polda Metro Jaya pada 3 Agustus lalu. Didampingi kuasa hukumnya, Arifin Harahap, Ely Sugigi mengaku kaget dengan laporan Tessa tersebut.

Saat memberi keterangan, Ely Sugigi tak banyak bicara. Karena takut salah, Ely pun meminta pengacara yang berbicara.

"Saya selama 11 tahun kerja kaga pernah ngerti hukum. Takut salah ngomong jadi biar pengacara saya aja yang ngomong," kata Elly saat jumpa pers di kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/8/2018).

Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Dipo Latief Polisikan Nikita Mirzani

Arifin Harapan mengaku kliennya sudah disomasi dan dilaporkan oleh Tessa Mariska. Namun, surat somasi itu tak sampai kepada Ely Sugigi.

 "Jumat kemari klien kami sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kami juga sudah disomasi tanggal 3, hari Jumat, sudah dikirim tapi tidak sampai," ungkap Arifin.

Menurut Arifin surat somasi yang dilayangkan oleh Tessa tidak sampai ke rumah Elly karena salah alamat.

"Jadi gimana mau nyampe, alamatnya aja kaga jelas, 'Kepada Ely Sugigi di Cibubur.' Padahal nama klien saya di KTP Ely Suhari," lanjutnya.

Karena alasan itu, Arifin menilai laporan Tessa Mariska terhadap Ely Sugigi tidak mendasar.

Baca Juga: Gempa Bali, Jessica Iskandar Buru-Buru Selamatkan Anaknya

"Klien saya dituduh melakukan penipuan dan itu prematur. Kami ingin lihat substansi somasi ini apa dan apa saja bukti-buktinya. Setelah kami baca kami tidak lihat ada bukti-bukti dugaan penipuan klien saya," jelas Arifin.

Tessa Mariska (berkerudung) melaporkan Ely Sugigi dalam kasus penipaun di Polda Metro Jaya. (Sumarni/Suara.com)
Tessa Mariska (berkerudung) melaporkan Ely Sugigi dalam kasus penipaun di Polda Metro Jaya. (Sumarni/Suara.com)

Arifin menambahkan barang bukti yang diserahkan Tessa Mariska kurang komplet karena tidak ada surat perjanjian kerja sama.

"Dlm somasi itu ada perjanjianya nggak antara klien saya dengan Tessa Mariska. Itu bikinnya di mana? Notaris kah? Pakai materai atau diperangko?," jelas Arifin.

Seperti diketahui Ely Sugigi dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Ely Sugigi terancam empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI