Arifin menambahkan barang bukti yang diserahkan Tessa Mariska kurang komplet karena tidak ada surat perjanjian kerja sama.
"Dlm somasi itu ada perjanjianya nggak antara klien saya dengan Tessa Mariska. Itu bikinnya di mana? Notaris kah? Pakai materai atau diperangko?," jelas Arifin.
Seperti diketahui Ely Sugigi dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Ely Sugigi terancam empat tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Dipo Latief Polisikan Nikita Mirzani