Suara.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengklaim sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Nikita Mirzani atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan Dipo Latief.
"Sudah (diajukan surat pemanggilan). Sudah saya tanda tangani," ujar AKBP Stefanus Tamuntuan menjelaskan saat dihubungi Senin (6/8/2018).
Baca juga: Sebelum Menikah, Cucu Soeharto Sempat Pacari 3 Artis Ini
Nikita Mirzani bakal diperiksa sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan sendiri akan diadakan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ingat Dipo Latief, Nikita Mirzani Pilih Salat daripada Galau
"Iya, kita akan lakukan pemeriksaan saksi. Nikita akan kita panggil. Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan," sambungnya lagi.
Ibu dua anak itu pun berjanji akan memenuhi panggilan penyidik. Setelah pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, giliran Dipo Latief yang diperiksa sebagai pelapor.
"Ya, kan kita sudah layangkan suratnya. Nikita akan datang. Kalau soal Dipo, nanti setelah kita gali keterangan Nikita, baru dipanggil," kata AKBP Stefanus Tamuntuan.
AKBP Stefanus Tamuntuan menambahkan Dipo Latief membuat laporan sendiri, tanpa didampingi pengacara. Pengusaha terkenal itu membawa bukti berupa keterangan visum KDRT yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
"Sudah divisum. Di bagian muka yang alami KDRT," terang AKBP Stefanus Tamuntuan menandaskan.
Baca Juga: Dipo Latief Mangkir, Nikita Mirzani : Ngapain Diingetin, Udah Tua