Suara.com - Farhat Abbas ikut menyoroti kembali mencuatnya kasus video porno yang menyeret Ariel NOAH, Luna Maya, dan Cut Tari beberapa hari terakhir.
Memakai bendera LSM Hajar Indonesia, pengacara kontroversial itu meminta pengadilan agar menolak gugatan praperadilan Adi Nugrono yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Adi dalam gugatannya meminta kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari dihentikan secara sah mengingat keduanya sampai sekarang masih berstatus tersangka sejak 2010.
"LSM Hajar Indonesia, keberatan atas upaya sebuah LSM yang mempraperadilkan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari, dengan alasan nggak cukup bukti!," tulis Farhat mengawali lewat unggahan di akun Instagram-nya, Sabtu (4/8/2018).
Karena itu, Farhat mendesak polisi agar melanjutkan perkara yang menjerat Luna dan Tari hingga ke meja hijau.
Baca Juga: Wajah Jadul Dita Soedarjo Dicibir, Denny Sumargo Angkat Bicara
"Sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel NOAH yang nyata-nyata jelas sudah dihukum penjara!," tulisnya.
Menurut Farhat, jika hakim mengabulkan gugatan Adi sama saja membiarkan praktik asusila, khususnya di kalangan artis.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur sebelumnya membenarkan ihwal gugatan praperadilan terkait kasus video porno yang menyeret Ariel NOAH, Luna Maya, dan Cut Tari.
Dalam gugatannya, LP3HI meminta agar Kapolri (Termohon I) dan Jaksa Agung (Termohon II) mengumumkan kejelasan status tersangka yang melekat pada Luna Maya dan Cut Tari.
LP3HI juga minta pengadilan meninjau sah atau tidaknya pemberhentian penyidikan. Itu pun jika memang Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Baca Juga: Liputan Khusus: Artis Dicap Anak Durhaka