Suara.com - Kasus video porno Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari belum sepenuhnya usai. Kasus yang mencuat pertama kali pada pertengahan tahun 2010 itu kembali hangat di telinga publik sejak Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan, Juli 2018.
LP3HI meminta Polri untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Luna Maya dan Cut Tari. Praperadilan yang diajukan LP3HI bertujuan untuk menghilangkan status tersangka pada dua artis tersebut.
Baca juga: Kumalasari Pamer Berlian Rp 20 Miliar Tiru Hotman Paris
"Gugatan praperadilan ini justru meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3 karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, melalui keterangannya, Jumat (3/8/2018).
Baca Juga: 8 Tahun Berlalu, Kasus Video Porno Ariel NOAH Ternyata Belum Usai
Kurniawan Adi Nugroho menyatakan bahwa sidang praperadilan kasus itu sudah digelar dan sudah memasuki agenda kesimpulan. Melalui keterangan Kurniawan Adi Nugroho pihak kepolisian menyatakan tidak pernah menghentikan kasus ini.
"Bahwa dalam jawabannya yang disampaikan kemarin, kuasa hukum Kapolri menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari dan berdasarkan yang diajukan kepolisian bukti T-6 dan bukti T-7 telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung sejak 4 Agustus 2010, namun kuasa hukum kepolisian tidak bisa menjawab apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) atau sebaliknya," ungkap Kurniawan Adi Nugroho.
Pada intinya, pihak LP3HI bertujuan agar Luna Maya dan Cut Tari bisa terlepas dari status tersangka kasus asusila. Pihak LP3HI menghindari kejadian yang mungkin akan menyebabkan kedua artis itu menyandang status tersangka seumur hidup.
"Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim memerintahkan Kapolri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang berupa Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya," ujarnya Kurniawan Adi Nugroho.
Baca Juga: Ariel NOAH Ramaikan Pembukaan Asian Games 2018 di Palembang