Suara.com - Komedian Ely Sugigi resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh artis Tessa Mariska pada Jumat (3/8/2018). Ely dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bisnis penonton bayaran.
Hal itu pun diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Tessa Mariska, Firdaus Oiwobo usai membuat laporan.
"Konsultasi sebenarnya mekanismenya seperti itu, harus konseling dulu sama pihak penyidik. Kalau memenuhi unsur langsung laporan sehingga penyidikan langsung jalan," terang Firdaus Oiwobo usai menemani Tessa Mariska membuat laporan.
Baca Juga: Konser Syahrini Mahal, Iis Dahlia : Mungkin Pakai Kursi Kerajaan
"Bukti-bukti sudah cukup menurut penyidik. Sehingga mereka mempersilakan agar segera melakukan penyelidikan," sambungnya lagi.
Ia menambahkan kalau pihak Ely Sugigi seakan menyepelekan somasi yang diajukan beberapa hari lalu. Alih-alih meminta maaf, Ely Sugigi justru menganggap Tessa Mariska sekadar cari sensasi.
"Dia tahu malah ngeledek-ledekin bilang mau cari sensasi. Kesannya settingan, masa soal uang settingan," tutur Tessa Mariska.
Sekadar diketahui, Tessa Mariska mulanya menjalin kerjasama dengan Ely Sugigi untuk pemodalan penonton bayaran. Untuk itu, mantan penyanyi dangdut ini menggelontorkan uang sampai Rp50 juta.
Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan Ely Sugigi tidak kunjung cair. Bahkan mantan istri Ferry Anggara itu tidak mengembalikan modal Tessa Mariska sampai saat ini.
Baca Juga: Kalina Oktarani Ungkap Pacar Baru Deddy Corbuzier
Atas kasus ini, Ely Sugigi dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman empat tahun pencara.