Suara.com - Kasus video porno yang melibatkan Ariel NOAH bersama Luna Maya dan Cut Tari beberapa tahun lalu rupanya belum sepenuhnya selesai. Pada 5 Juni 2018, kasus tersebut kembali digugat dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan kabar tersebut saat dihubungi wartawan, Jumat (3/8/2018).
Baca juga: Inikah Pacar Baru Ranty Maria? Netizen Bilang Mirip Cak Lontong!
Menurut penuturan Achmad Guntur, pihak penggugat bernama Kurniawan Adi Nugroho selaku perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta supaya kasus itu naik sidang pra peradilan.
Baca Juga: Reaksi Sophia Latjuba Ditanya soal Ariel NOAH dan Pevita Pearce
"Ya benar. Sebenarnya sudah selesai sidangnya," terang Achmad Guntur.
Achmad Guntur menambahkan, perkara tersebut sebetulnya tinggal menunggu hasil putusan dari pengadilan.
"Tanggal 7 (Agustus) tinggal baca putusan," sambungnya lagi.
Diketahui, dari surat gugatan, Kurniawan Adi Nugroho meminta supaya penyelidikan kasus video porno tiga selebritis ternama Tanah Air itu dihentikan secara sah, mengingat Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka sejak 2010.
Sekadar mengingatkan, video mesum Ariel NOAH dengan Cut Tari dan Luna Maya bocor di internet. Imbas dari itu, ketiganya dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Duh, Pasha Ungu Ajak Ariel NOAH Duel, Ada Apa?
Ariel NOAH sendiri sudah menjalani hukuman penjara 3,5 tahun atas kasus video asusila itu.