Suara.com - Berkas kasus narkoba presenter Reza Bukan telah dilimpahkan penyidik kepolisian Polres Jakarta Barat ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut sepert diungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kepada wartawan.
Menurut Frendriz, berkas kasus penyalahgunaan narkoba Reza Bukan baru rampung beberapa waktu lalu.
“Dari kejaksaan akan diteliti lagi. Apabila dianggap lengkap maka kami akan memberikan barang bukti kesana,” ucap Erick Frendriz di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (2/8/2018).
Ditambahkan Erick Frendriz, kuasa hukum reza Bukan belum lama mengajukan assesmen untuk rehabilitasi. Namun, menurutnya hal ini tak berpengaruh terhadap pengiriman berkas dari kepolisian ke kejaksaan.
Baca Juga: 4 Hari Dipenjara, Reza Bukan Belum Ajukan Rehabilitasi
“Kami tetap kirim ke Kejaksaan. Tergantung dari kejaksaan nanti, dikembalikan atau tidak. Kami juga menjeratnya dengan pasal 112 KUHP,” tuturnya.
Sebelumnya, Reza Bukan diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya, Komplek Casa Jardin, RT 07/09, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018) lalu. Darilokasi penangkapan, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0,58 gram.
Hasil tes urine memastikan Reza negatif narkoba. Namun, polisi tetap memprosesnya dan menahan di Mapolres Jakarta Barat selama 40 hari.