Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba artis Roro Fitria kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018). Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hari ini giliran Welly yang memberikan keterangan di muka sidang. Dia adalah anggota kepolisian yang menangkap Wawan Hartawan, pemasok sabu Roro Fitria.
Dari pengakuan Welly, terungkap bahwa bintang film Street Society itu menggunakan bahasa sandi untuk memesan sabu.
"Habis tangkap Wawan. Terus saya liat handphone-nya, ada kontak namanya Nyai. Nyai ngejar-ngejar terus, nanyain terus barangnya. Rinso-nya (sabu) mana, dah sampai mana. Naluri saya sebagai polisi kan tahu. Rinso itu seperti apa," kata Welly di persidangan.
Baca Juga: Rita Sugiarto Bicara soal Calon Suami
Welly yang kemudian memegang telpon genggam milik Wawan itu semakin curiga karena kontak dengan nama 'Nyai' terus-terusan menelepon.
Setelah dicek di kontak nomor tersebut, baru diketahui Nyai adalah artis Roro Fitria.
"Menanyakan terus, dah sampai mana. Rinsonya mana, dah sampai mana. Akhirnya kita lanjutkan, saya yang WhatsApp-an sama Roro kemudian. Dan mengajak janjian untuk memberikan barang," kata Welly.
Sampai akhirnya, barang itu dikirim menggunakan jasa ojek online. Sabu tersebut dimasukan ke dalam bungkus restoran cepat saji. "Langsung ditangkap ya setelah itu, hanya saja yang nangkap itu rekan saya. Saya menjaga Wawan di dalam mobil," ujar Welly.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018. Dalam penangkapannya itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu bruto seberat 2,4 gram.
Baca Juga: Bicara Soal Ngidam, Giliran Sule Minta Maaf ke Shandy Aulia