Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo langsung menjalani eksekusi putusan sehari setelah divonis rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia kini sudah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Sudah dari minggu lalu ya dipindahkan ke RSKO," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo, Ari Marabesi dihubungi, Selasa (31/7/2018).
Kendati begitu, sampai sekarang Tio belum boleh menerima tamu dari siapapun. Sebab, Tio masih menjalani tahap detoksifikasi.
"Detoksifikasi itu tujuh hari, nah ini hari terakhir detoksifikasi. Abis itu baru kita tahu kondisinya kayak gimana," kata Ari.
Baca Juga: Idap Kanker, Istri Indro Warkop Nekat ke Loksyut Pakai Kursi Roda
Ari menambahkan, saat pertama kali tiba di RSKO untuk menjalani rehabilitasi, Tio langsung mengucap syukur.
"Dia (Tio) bilang satu saja, Alhamdulillah," ujarnya.
Tio Pakusadewo sebelumnya divonis sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Tio terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika karena memiliki narkoba untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Denny Sumargo Tunangan, DJ Verny yang Ngaku Dihamili Buka Suara
Hukuman yang diterima bintang Surat dari Praha itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun penjara.