Suara.com - Perseteruan Ratu Dangdut Elvy Sukaesih dengan penyanyi asal Singapura, Mega Makcik, terkait hak royalti lagu berjudul Lengket akhirnya berujung ke pengadilan.
Pada hari ini, Kamis (26/7/2018), Makcik resmi menggugat Elvy secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan dimasukkan lantaran Elvy tak merespons somasi yang dilayangkan sebelumnya.
"Sejak Somasi belum ada komunikasi, jadi terpaksa kami laporkan. Dan semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Makcik usai mendaftarkan gugatan didampingi kuasa hukumnya, Gus Bejo.
Menurut Gus Bejo kliennya mengalami banyak kerugian akibat perbuatan Elvy. Sehingga kata dia, Makcik dalam gugatan itu menuntut Elvy membayar ganti rugi senilai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Tiket Konser Syahrini Rp 25 Juta, Ini Kata Nikita Mirzani
"Materil kurang lebih Rp 500 juta, immateril Rp 2 miliar," ujarnya.
Meski sudah ada gugatan, pihak Makcik masih membuka peluang jalan musyawarah. Jika memang tak ada solusi, gugatan akan dilanjutkan. "Kalau perlu upaya hukum lain (pidana)," kata Gus Bejo.
Kasus Makcik dan Elvy Sukaesih memang cukup pelik. Versi Makcik, Elvy pernah berjanji untuk mengorbitkannya sebagai penyanyi. Tapi janji itu sampai sekarang tak pernah diwujudkan.
Bukan cuma wanprestasi, Makcik juga menuduh Ely Sukaesih lewat labelnya, EMMI Pro, tak membayar royalti atas lagu ciptaannya, Lengket.
Padahal, menurut Makcik, lagu tersebut sudah dipasarkan dalam bentuk RBT.
Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Nasib Bisnisnya Pascaberhijab