Ini Alasan JPU Banding atas Vonis 4 Tahun Jennifer Dunn

Senin, 23 Juli 2018 | 20:30 WIB
Ini Alasan JPU Banding atas Vonis 4 Tahun Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus narkoba Jennifer Dunn, Ibnu Sahal mengungkap alasan turut ajukan banding atas vonis empat tahun terhadap artis 28 tahun itu. Rupanya hal tersebut terjadi gara-gara Jennifer Dunn sudah melayangkan banding lebih dulu.

"Jadi kalau banding itu, kalau sesuai prosedur, ketika terdakwa banding ya kita banding. Itu sih prinsipnya. Karena salah satunya yaitu karena terdakwa banding, jadi kami juga banding," terang Ibnu Sahal, saat dihubungi wartawan, Senin (23/7/2018).

Lagipula menurut Ibnu Sahal, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jennifer Dunn tidak sesuai dengan tuntutan.

Jennifer Dunn usai divonis empat tahun penjara. (Ismail/Suara.com)
Jennifer Dunn usai divonis empat tahun penjara. (Ismail/Suara.com)

"Terus juga karena beda penerapan pasal. Adanya penerapan pasal yang berbeda, ada beda pendapat itulah antara hakim dan jaksa," jelasnya.

Baca Juga: Eza Gionino Pinta Warganet Tak Hina Ibundanya

Seperti diketahui, Jennifer Dunn mengajukan banding setelah empat hari sidang putusan dibacakan pada 25 Juni 2018. Sedangkan JPU mengajukan banding pada 2 Juli 2018. Kini berkas perkara mereka sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi sejak 19 Juli 2018

Jedun sapaannya, divonis empat tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 800 juta. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan bulan penjara.

Majelis Hakim menyebut istri Faisal Harris ini terbukti melanggar tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI