Suara.com - Gugatan cerai yang diajukan aktor Nicky Tirta terhadap Liza Elly dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Menurut kuasa hukum Nicky, Tri Adhyaksa, hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar Nicky dan Liza mematuhi surat perjanjian yang sudah diteken. Surat tersebut dibuat beberapa hari sebelum Nicky memasukkan gugatan ke pengadilan.
Tri kemudian membeberkan isi perjanjian tersebut. Poin pertama adalah kesepakatan agar anak mereka diasuh bersama.
Baca Juga: Vonis 4 Tahun Bui, Jennifer Dunn - Jaksa Kompak Ajukan Banding
"Intinya, tujuan dari perjanjian perceraian yakni satu masalah pertumbuhan, kesehatan, tempat tinggal dan pendidikan Nara Elina Tirtajaya (anak Nicky dan Liza) berada di bawah tanggung jawab bersama kedua orang tua. Bukan orang tua salah satu pihak," kata Tri usai sidang.
Poin yang tak kalah penting, Tri melanjutkan, terkait aib rumah tangga mereka. Di dalam surat tersebut, mereka sepakat untuk tak mengumbar masalah rumah tangga ke publik.
"Lalu kedua tidak menyebarluaskan kekurangan atau kejelekan (aib) masing-masing pihak. Dan terakhir proses gugatan perjanjian perceraian dijalankan dengan baik," ujar Tri.
Nicky Tirta mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018. Kabar tersebut waktu itu cukup membuat kaget publik mengingat mereka terkesan jauh dari gosip miring.
Baca Juga: Begini saat Anak Denada Minta Ayu Ting Ting Datang Menjenguk