Suara.com - Artis Jennifer Dunn alias Jedun diam-diam sudah mengajukan banding terkait vonis empat tahun bui yang diterimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, berkas banding Jedun masuk empat hari setelah putusan.
"Dari pihak Jedun ajukan banding dari tanggal 29 Juni 2018, hari Jumat," kata Guntur ditemui di kantornya, Senin (23/7/2018).
Baca Juga: Nicky Tirta Resmi Ceraikan Liza Elly
Rupanya bukan cuma Jedun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan hal serupa. Jaksa yang memegang perkara Jedun mengajukan banding pada 2 Juli 2018.
"Jadi perkara tersebut sampai saat ini belum inkrah. Artinya harus diperiksa Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Guntur, berkas banding Jedun maupun jaksa sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Juli 2018. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu putusan.
"Kalau sudah diputus pasti akan diumumkan (Pengadilan Tinggi Jakarta)," ujarnya.
Sebelumnya, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juni 2018. Dia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Begini saat Anak Denada Minta Ayu Ting Ting Datang Menjenguk
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 bulan penjara.