Tuntutan 6 Tahun Bui Tio Pakusadewo Dinilai Tak Pantas

Selasa, 17 Juli 2018 | 16:41 WIB
Tuntutan 6 Tahun Bui Tio Pakusadewo Dinilai Tak Pantas
Tio Pakusadewo dan teman-teman Parfi di PN Jaksel, Kamis (7/6/2018) [Suara.com/Wahyu Tri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Masyarakat Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) resmi mengirim surat kepada Asiadi Sembiring, Hakim Ketua yang menangani kasus narkoba aktor senior Tio Pakusadewo. Surat itu dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/7/2018).

Salah anggota Amicus Curiae, Miko Ginting mengatakan surat itu berisi permintaan agar Tio Pakusadewo dibebaskan atau direhabilitasi. Dia menilai Tio tidak pantas dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selain hukuman pidana intinya. Pokoknya satu bisa bebas, maksimalnya rehabilitasi lah. Yang penting jangan pidana penjara," kata Miko dalam jumpa media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kepergok Joget dengan Bule, Irma Darmawangsa Disemprot Pacar

Lebih lanjut kata Miko, Tio merupakan pemakai, bukan orang yang memperjualbelikan narkoba. Karena itu, Tio harusnya dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan Pasal 112 atau Pasal 111.

"Trennya itu kalau dia dipasang Pasal 111 dan Pasal 112 dengan Pasal 127 maka pidana penjaranya akan dikedepankan. Justru ini yang kami berikan masukan kepada Majelis Hakim ini harus dilihat kontruksi undang-undang ini. Kalau begini penjara bakal di depan terus," kata Miko menjelaskan.

Tio Pakusadewo rayakan lebaran di bui [Instagram/bluesylova]
Tio Pakusadewo rayakan lebaran di bui [Instagram/bluesylova]

"Dengan masalah itu harusnya hakim pilih pasal 127 yang ancamannya bukan pidana penjara tapi rehabilitasi," ujarnya lagi.

Vonis hukuman lelaki 54 tahun ini sendiri baru akan dibacakan pada Kamis (19/7/2018) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tio Pakusadewo dan teman-teman Parfi di PN Jaksel, Kamis (7/6/2018) [Suara.com/Wahyu Tri).
Tio Pakusadewo dan teman-teman Parfi di PN Jaksel, Kamis (7/6/2018) [Suara.com/Wahyu Tri).

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (19/12/2017) lalu.

Baca Juga: Dhawiya Selalu Minta Makanan Ini Tiap Jalani Sidang

Dari sana, ditemukan barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel. Berat bruto sabu yang didapatkan yakni 1,06 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI