Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot divonis satu tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar ilegal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Majelis hakim dalam putusannya menilai Gatot terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki satwa liar dan senjata api. Gatot juga dianggap tak menceriman sikap figur publik yang sedianya mendukung program pemerintah terkait konservasi binatang.
"Barang bukti burung elang dan harimau Sumatera mati diserahkan ke Balai Konservasi DKI Jakarta. Sementara Pistol dan amunisinya dirampas negara untuk dimusnahkan," kata Ketua majelis hakim, Ahmad Guntur saat membacakan putusan.
Baca Juga: Galau Sebelum Berhijab, Nikita Mirzani Sampai Tak Makan 3 Hari
Ada pertimbangan majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman satu tahun kepada Gatot. Hal ini terkait vonis yang diterima Gatot dalam kasus narkoba dan pencabulan.
"Terdakwa sebelum menjalani hukuman ini telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Mataram selama 10 tahun penjara terkait kasus narkoba dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencabulan dan juga sudah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Ahmad.
Dengan demikian, total hukuman untuk Gatot sebelum divonis terkait kasus kepemilikan satwa liar dan senpi ilegal adalah 19 tahun.
"Sesuai dengan pasal 12 ayat 3 dan ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dapat disimpulkan bahwa lamanya hukuman penjara dalam waktu tertentu, sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar hakim.
Sementara, Gatot dalam sidang putusan ini tak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sedang dirawat akibat stroke di rumah sakit.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akan Sumbangkan Baju-baju Seksinya
Kesehatan Gatot belakangan memang menurun. Pada sidang pekan lalu saja, dia terpaksa menggunakan kursi roda saat dihadirkan di persidangan.