Suara.com - Fachri Albar akan menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (10/7/2018). Jelang sidang, suami Renata Kusmanto itu pun hanya bisa berdoa yang terbaik.
"Saya berdoa aja yang terbaik, setiap hari," ujar Fachri Albar saat tiba di pengadilan sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Fachri Albar, apapun keputusan majelis hakim akan ia terima dengan lapang dada. Putra rocker Ahmad Albar ini pun tak akan mengajukan banding jika keputusan hakim tak sesuai harapannya. "Nggak, jalani aja saya mah," tutur bintang film Pintu Terlarang itu.
Sebelumnya, jaksa beranggapan Fachri Albar bersalah menyalahgunakan narkoba dan menuntutnya sembilan bulan penjara. Fachri dituntut dua pasal sekaligus, yaitu pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua melanggar pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Baca Juga: Menikah Lagi, Opick Minta Izin Pakai Kamar ke Istri Pertama
Fachri Albar dibekuk unit narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, dumolid, dan ganja.