Suara.com - Sidang ujaran kebencian yang melibatkan musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/7/2018). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memeriksa saksi bernama Bimo selaku admin Twitter resmi Ahmad Dhani.
Dari fakta persidangan, Bimo menuturkan selalu memposting berdasarkan perintah dari Ahmad Dhani yang disampaikan lewat Whatsapp.
"Dulu pakainya SMS, terus berubah pakai Whatsapp. Tiap perubahan nomor untuk Whatsapp ada pemberitahuan dari tedakwa. Jadi saya tahu itu nomor terdakwa," terang Bimo di ruang sidang.
Kendati begitu, Bimo mengungkap ponsel pribadi Ahmad Dhani pernah dipegang oleh orang lain selama Pilkada Bekasi, Jawa Barat. Selama itu, ia juga menerima pesan-pesan yang akhirnya diposting olehnya di akun Ahmad Dhani.
Baca Juga: Intip Cantiknya Janda Hrithik Roshan saat Berlibur di Yunani
"Pernah lihat HP mas Dhani bukan beliau yang pegang saat pilkada. Saya kan jobdesk-nya ngurus sosmed jadi termasuk Twitter nggak usah nunggu perintah. Kalau ada kiriman pesan saya langsung posting," ucap Bimo.
"Saya nggak perlu tahu itu dari Dhani atau nggak. Yang penting ada Whatsapp dari nomor itu saya post. Saya nggak perlu tahu HP dipegang siapa," sambungnya lagi.
Lagipula sepanjang menjadi admin, Bimo mengklaim sang bos tidak pernah protes mengenai unggahannya. "Tidak ada komplain," ungkap Bimo.
Sampai saat ini, hanya Bimo yang mengetahui pasword Twitter pentolan Dewa 19 itu.
Sekadar diketahui, Ahmad Dhani berurusan dengan polisi usai dianggap menyebarkan ujaran kebencian di Twitter. Ada tiga postingan Ahmad Dhani yang membuatnya tersandung masalah hukum.
Baca Juga: Duh, Krisdayanti Lupa Usia Aurel Hermansyah
"Yang menistakan agama si Ahok.. Yang Diadili KH Ma'ruf Amin," demikian bunyi cuitan pertama.