Suara.com - Aktor Fadlan Muhammad diduga melakukan penggelapan dana pembangunan kondominium di Batu, Malang, Jawa Timur. Fadlan selaku Direktur Utama PT Penta Pusat telah menggelapkan dana nasabah sekira Rp 7 Miliar.
"Jadi PT Penta pusat menjanjikan kondominium, tapi sudah enam tahun tidak ada pembangunan dan progres pembangunan. Sementara korban ada 27 dan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 7 M," ujar Barlian Ganesi kuasa hukum 27 Korban penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Menurut Barlian sudah sejak 2016, pihak Fadlan selalu menjanjikan akan mengembalikan uang nasabah tersebut. Namun, hingga kini tak ada itikad baik sama sekali, makanya kami melakukan somasi kepada suami Lyra Virna itu.
Baca Juga: Rachmawati Disebut Pernah Tanya Fadlan Soal Perasaan
"Dua tahun berselang tak ada tindakan. Kalau Fadlan sudah kembalikan uang, tidak mungkin saya jadi penasehat hukum 27 korban ini. Makanya kami keluarkan somasi," katanya.
Barlian mengatakan harga setiap kondominium itu variatif dari Rp 400 hingga Rp 700 juta, makanya para korban tak mau terburu-buru melaporkan ke pihak berwajib. Saat ini, lebih memilih jalur kekeluargaan dahulu agar uangnya kembali.
"Kami somasi biar secara kekeluargaan dulu. Tapi somasi ini hanya 7 hari ya. Kalau tak ada tanggapan, kami laporkan ke Polda Jawa Timur. Kami tunggu jawabannya," tuturnya.