Suara.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba aktris Roro Fitria urung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang digelar Kamis (5/7/2018).
Padahal pekan lalu, Roro Fitria dan tim kuasa hukum sepakat mengajukan eksepsi karena tak sepakat terhadap dakwaan JPU. Dalam dakwaannya JPU mengatakan kalau dari kediaman Roro diamankan juga jarum suntik, yang sebenarnya tak pernah ada dalam BAP.
"Setelah kami rapatkan bersama tim, keberatan akan kami ajukan di pembelaan,” ujar Dharma Praja kuasa hukum Roro di persidangan.
"Baik, karena keberatan tidak jadi dilanjutkan dengan pembuktian. Sudah siap saksi-saksi?” tanya Ahmad Guntur ketua Majelis Hakim kepada jaksa. "Untuk hari ini belum siap," kata Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau belum siap, baik untuk perkara terdakwa Roro Fitria ditunda minggu depan pada 12 Juli dengan agenda saksi," kata Majelis Hakim.
Usai persidangan, Dharma Praja mengatakan alasan kliennya tak jadi mengajukan eksepsi. Menurutnya, eksepsi akan dilanjutkan saat pembacaan pledoi.
"Kenapa nggak mengajukan eksepsi, itu alasan internal kami. Karena yang terbaik menunda eksepsi dan disatukan ke pledoi. Dan itu kesepakatan tim kami semua setelah dirapatkan. Sudah persetujuan Roro Fitria juga,” kata Dharma.