Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, aktris Roro Fitria kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Roro Fitria tiba di pengadilan sekira pukul 13.45 WIB menggunakan kemeja putih dan tangan terborgol. Meski begitu, Roro sepertinya telah berdandan lebih dahulu sebelum datang ke pengadilan.
Itu tampak dari riasan wajah yang cukup tebal serta rambutnya yang dikuncir. Sayangnya pemain film Street Society kali ini irit bicara, berbeda dengan sidang perdana pekan lalu.
Baca Juga: Alasan Lucky Hakim Beralih dari PAN ke Nasdem
"Alhamdulillah. Sehat, baik. Minta doanya ya," kata Roro sambil berjalan ke ruang tahanan Pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, PADA 14 Februari 2018. Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
Atas perbuatannya, Roro Firia pekan lalu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.