Suara.com - Reza Bukan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bahkan, 37 tahun itu telah ditahan di kantor Polres Jakarta Barat sejak 30 Juni lalu.
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini, pihak Reza Bukan belum mengajukan rehabilitasi ke penyidik.
"Kalau pengguna kan korban. Tapi sampai saat ini sih belum ada permintaan rehab dari keluarganya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu (4/7/2018).
Selain itu, pihak penyidik sampai saat ini belum berencana membawa lelaki 37 tahun itu untuk melakukan assessment sebagai syarat mengajukan rehabilitasi. "Belum ada," ucap Erick.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bandar Pemasok Narkoba ke Reza Bukan
Namun Erick mengaku, keputusan menjalani rehabilitasi bukan diputus oleh penyidik, melainkan oleh majelis hakim yang nanti menyidang Reza Bukan.
"Nanti kita cek dulu, karena kan rehab itu keputusan hakim. Hakim menyatakan dia (bersalah atau tidak) ketok vonisnya dia bersalah kemudian hakim tentukan Reza jalani rehab," jelasnya.