Suara.com - Walau Dhawiya tertangkap tangan menggunakan sabu, tim kuasa hukum berusaha agar kliennya mendapat hukuman seringan mungkin. Salah satunya dengan meyakinkan majelis hakim bahwa Dhawiya dan kekasihnya, Muhammad bukan pengedar melainkan hanya pengguna narkoba.
"Rekan-rekan sudah tahu bahwa klien kami tertangkap tangan, tidak ada unsur pengedar atau penjual," kata salah satu kuasa hukum Dhawiya, Idham Indra Putra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018).
Karena sebagai pengguna, tim kuasa berharap JPU akan menuntut dengan satu pasal. "Jadi memang itu akan kita nilai sesuai porsi kita, pasal 127 sebagai penyalahguna," lanjutnya.
Namun hal tersebut belum bisa dipastikan karena masih menunggu saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penunut umum. Idham berharap saksi dari pihak dokter yang telah melakukan assessment bisa membantu meringakan tuntutan JPU.
"Ini kita masih pertimbangkan. Karena nanti ada tim assessment, dan kita akan lihat kesaksiannya nanti," ujar pengacara Dhawiya.