Suara.com - Dhawiya Zaida dan kekasih, Muhammad nampak tenang saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018). Sidang kali beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda hari ini sesuai dengan yang telah dijadwalkan. Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian yang ikut menangkap Dhawiya," kata kuasa hukum Dhawiya, Reyno Yohanes Romain usai sidang.
Saksi pertama yang dihadirkan JPU adalah seorang polwan, Noni Herlina Astuti dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya yang menangkap Dhawiya.
Baca Juga: Liburan ke Snowy Mountain, Billy Syahputra Norak Lihat Salju
Dalam memberi kesaksian, Noni mengaku menangkap Dhawiya saat sedang ingin menggunakan narkotika jenis sabu bersama kekasihnya, Muhammad, Syehan kakak Dhawiya, dan perempuan bernama Chauri Gita istri dari Syehan.
Kuasa hukum Dhawiya, Reyno Yohanes Romain dan Idham Indraputra tak menolak keterangan yang diberikan kedua polisi tersebut. "Keterangan saksinya masih sesuai pada faktanya," kata Reyno.
Namun rekan Reyno, Idham Indraputra mengaku keterangan yang diberikan satu saksi belum bisa dijadikan kesimpulan.
"Tadi kita sudah tanyakan di depan persidangan, yang jelas kalau dari JPU sudah melengkapi kita akan lihat kembali. Kalau saat ini untuk menilai masih terlalu sumir. Yang jelas yang tadi disampaikan di fakta persidangan masih sesuai dengan apa yang sebenarnya," jelas Idham.
Rencananya JPU akan menghadirkan sembilan saksi. Namun dalam sidang kali ini hanya menghadirkan satu saksi. Rencananya pada sidang berikutnya JPU akan kembali menghadirkan saksi dari RT dan dokter yang telah memeriksa assessment Dhawiya.
Baca Juga: Ibnu Jamil Genit ke Perempuan Lain? Mantan Istri Bilang Ini