Suara.com - Sidang perebutan harta gono-gini antara musisi Iwa K dengan mantan istrinya, Selfi Nafilah kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada Selasa (3/7/2018).
Iwa K menghadirkan sang ayah, Harun Saroshi sebagai saksi di persidangan kali ini untuk menjelaskan asal usul rumah yang digugat Selfi Nafilah.
"Memang itu rumah adalah tanah orangtua saya, dibangun juga terjadinya sebelum menikah. Kami jelaskan di sini untuk lebih jelasnya," ucap Iwa K usai sidang.
"Makanya kalau saya yang ngomong nanti dibilang tendensius kan. Akhirnya dari orangtua saya, bapak saya yang memaparkan fakta yang ada," sambungnya lagi.
Baca Juga: Dhawiya Zaida Minta Dibawakan Makanan Warteg Sebelum Sidang
Kuasa hukum Iwa K, Damayanti Singgih menambahkan rumah tersebut memang warisan yang disiapkan Harun Saroshi untuk Iwa K.
"Tadi sudah diutarakan juga oleh ayahnya, diutarakan bahwa itu (rumah) milik ayahnya. Memang itu selanjutnya akan dihibahkan kepada putra-putranya, tapi memang belum terlaksana," kata Damayanti Singgih.
Soal tudingan Selfi Nafilah yang katanya ikut menyumbang pembangunan rumah, Iwa K segera membantah. Pelantun "Bebas" ini memastikan rumah sudah ada sejak 2005.
"Kami menikah di tahun 2007. Jadi di situ memang rumah sudah jadi dan selama finishing segala macam, artinya sudah jadi itu rumah. Rumah sudah jadi secara fisik, sudah jadi semua," tutur Iwa K.
Tak heran, rapper 47 tahun ini bingung ketika mantan istrinya mendadak melayangkan gugatan harta gono-gini.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Arief Rivan Drop di Lokasi Syuting
"Ini memang ketika dibilang gono-gini saya bingung juga. Apa nih yang mau digono-gini? Apa nih apa? Sementara sebenarnya kalau kita mau ngomong jujur yangomong apa adanya deh. Jangan ada apanya, dia juga tahu kronologi ini, dia tahu, pihak sana tahu kok," terang Iwa K.