Suara.com - Gugatan cerai Ade Maya terhadap aktor Ibnu Jamil dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Selasa (3/7/2018).
"Iya sudah resmi bercerai. Besok saya ambil akta cerainya," kata kuasa hukm Ade Maya, Agus Setiawan usai sidang putusan.
Hakim memutus perkara ini secara verstek alias tak dihadiri tergugat, Ibnu Jamil. Sejak sidang digelar, Ibnu memang terus memilih absen.
"Ya kan sudah sepakat, Mas Ibnu sebagai tergugat tak pernah hadir juga. Sudah pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak kami. Yasudah verstek," ucapnya.
Baca Juga: Gunung Agung Meletus, Nikita Mirzani Khawatirkan Vilanya di Bali?
Sementara, Ade Maya yang tak hadir di persidangan diberitahu lewat sambungan telepon oleh sang kuasa hukum bahwa gugatannya dikabulkan. Ade terdengar mengucap syukur.
"Alhamdulillah, sudah selesai. Makasih ya bang," kata Ade kepada Agus.
Proses cerai Ade Maya dan Ibnu Jamil berjalan cukup alot. Tiga kali gugatan masuk, baru ini yang mendapat putusan dari pengadilan.
Pertama, Ade Maya mendaftarkan gugatan cerai pada 17 April 2017 namun digugurkan pengadilan karena sebagai penggugat tak pernah hadir di persidangan.
Kemudian, giliran Ibnu Jamil mendaftarkan talak cerai terhadap Ade Maya pada 4 Agustus 2017.
Baca Juga: Kriss Hatta Bilang Ini Soal Isu Nikah Siri Pacar Billy Syahputra
Tapi permohonan itu dicabut Ibnu dan memutuskan untuk rujuk.