Fachri Albar Minta Direhab 6 Bulan

Jum'at, 29 Juni 2018 | 07:43 WIB
Fachri Albar Minta Direhab 6 Bulan
Fachri Albar saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sembilan bulan rehabilitasi rupanya masih dirasa berat bagi terdakwa kasus narkoba aktor Fachri Albar.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Kamis (28/6/2018), Fachri lewat kuasa hukumnya, Sandy Arifin, minta direhabilitasi selama enam bulan.

"Berharap klien kami bisa kembali ke RSKO menjalani rehabilitasi selama enam bulan," kata Sandy mengulang isi pledoi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapi pledoi tersebut. Di dalam persidangan, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni sembilan bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Mesra Banget! Nadine Chandrawinata Rebah di Dada Dimas Anggara

Sidang rencananya kembali digelar pada 10 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Sandy berharap vonis majelis hakim sesuai dengan pledoi yang disampaikan.

Sebelumnya, JPU menuntut Fachri Albar menjalani sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi.

Jaksa menilai suami Renata Kusmanto itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Pasal yang dipakai jaksa adalah pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca Juga: Ringgo Agus Prediksi Inggris Kalahkan Belgia 2-1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI