Dianggap Pengedar Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 28 Juni 2018 | 20:20 WIB
Dianggap Pengedar Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis
Roro Fitria saat bersiap-siap menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktris Roro Fitria menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (28/6/2018).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, Roro Fitria didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal yakni pasal 114 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat undang-undang 35 tahun 2009.

"Bahwa terdakwa Roro Fitria bersama saksi Hartawan alias Wawan pada Rabu melakukan menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2018).

Baca Juga: Gosip Video Mesum Bikin Sedih Aura Kasih

Dalam dakwaan tersebut JPU mengungkapkan kalau sabu tersebut dibeli dengan mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening Wawan. Apalagi JPU juga menyebutkan kalau dalam penggeledehan di rumah Roro, juga diamankan barang bukti bungkus rokok Dunhill berisi sabu, dua plastik kecil dengan berat masing-masing 1,59 gram, satu buah amplop serta jarum suntik.

"Ada juga amplop coklat berisi 1,21 gram plastik warna bening dan 1 buah tabung," kata JPU lagi. 

Roro Fitria saat bersiap-siap menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Roro Fitria saat bersiap-siap menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Terkait dakwaan itu, Roro Fitria dan tim kuasa hukumnya melakukan keberatan atau eksepsi yang akan diajukan pada 5 Juli mendatang. Mereka menganggap, ada beberapa hal yang didakwa JPU tak sesuai dengan saat penangkapan.

"Iya, Yang Mulia Majelis Hakim, saya ajukan eksepsi," tutur Roro Fitria menjawab Majelis Hakim. 

Baca Juga: Syahrini Terima Bayaran Fantastis Main di Film Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI