Suara.com - Kuasa hukum Dhawiya Zaida, Reyno Yohanes Romein memilih tidak mengambil eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU. Menurut Reyno, pengajuan eksepsi ditunda dan akan digabung saat sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan.
"Setelah kita lihat seluruh dokumen yang ada, hal yang terbaik untuk persidangan seperti itu (eksepsi digabung dengan pledoi)," ungkap Reyno usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
Hal lain yang membuat tim kuasa Dhawiya memilih menggabungkan pledoi dan eksepsi karena ingin persidangan cepat selesai.
"Sebenarnya tidak dalam spesifikasi menguntungkan atau tidak. Tapi kami ingin masuk ke tahap selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi, jadi bisa mempercepat persidangan," jelasnya.
Keputusan itu pun disetujui Dhawiya. "Dhawiya sendiri menyerahkan pada kami kuasa hukumnya, kami kasih yang terbaik lah buat Dhawiya," lanjut Reyno.
Seperti diketahui, hari ini Selasa (26/6/2018), Dhawiya menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam sidang tadi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur langsung melanjutkan sidang ke agenda saksi karena kuasa hukum Dhawiya menolak mengajukan eksepsi. Sidang pun dilanjutkan pad 3 Juli 2018.