Suara.com - Aktris Jennifer Dunn diputus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis sabu.
Sejak kemarin hingga hari ini, Jedun biasa ia disapa, masih belum berbicara kepada pengacaranya terkait putusan tersebut. “Dari Jedun belum sampaikan perasaannya. Hari ini baru mau ketemu, diskusi masalah itu. Masih bingung mau nerima apa nggak,” ujar Pieter Ell selaku kuasa hukum Jedun di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Menurut Pieter, kliennya belum tahu akan mengajukan banding atau menerima hasil putusan Majelis Hakim. Karena semuanya harus diputuskan secara bersama dengan keluarga besarnya.
Baca Juga: Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun, Begini Komentar Pengacara
“Nanti hasilnya pertemuannya kayak gimana. Akan saya share ke teman-teman semua deh, pertemuan keluarganya gimana,” katanya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus memvonis Jedun karena terbukti membeli narkoba dari Ferly Faisal Salim seberat 0,021 gram dengan harga Rp 700 ribu.
Jennifer Dunn dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan melanggar sebanyak tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," kata hakim.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Berat untuk Jennifer Dunn