Suara.com - Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell menilai keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberi empat tahun penjara kepada kliennya merupakan hal yang lucu.
Karena menurut Pieter Ell, Jennifer Dunn hanya sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.
"Lucu aja, orang sakit kok dipenjara. Justru karena sakit itu diobati harus tuntas," kata Pieter Ell, usai mendengar putusan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Berat untuk Jennifer Dunn
Karena Jennifer Dunn sebagai penggunana narkoba, Pieter Ell meminta kliennya untuk bisa dirawat atau menjalani rehabilitasi.
"Itu pengedar (harus dihukum), beda. Ini kan orang sakit, adiksi ketergantungan di undang undang bilangnya begitu," jelasnya.
Baca Juga: Swimsuit Cynthiara Alona Melorot, Netizen Yakin Disengaja
"Intinya harus diobati, ketergantungan harus diobati. Undang-undang di narkotika itu, orang sakit ketergantungan, harus diobati. Saksi ahli juga yang hadir ngomongnya gitu," katanya menandaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Hakim memberikan vonis berat untuk Jennifer Dunn karena artis 28 tahun itu sudah tiga kali tersandung kasus narkoba.